Birokasi emang ribet ya, apalagi klo ketemu Customer Service
Bagian Pelayanan yang tidak menguasai semua informasi tentang BPJS. Nih
pengalaman pribadi ya saat ngurus pencabutan BPJS yang ditanggung pemerintah
karena perusahaan tempat kerja meminta agar BPJS tersebut dicabut dan
didaftarin lagi oleh perusahaan dan ditanggung perusahaan.
Saat datang ke Kantor BPJS Cabang di daerahku, dapat antrian
13 kemudian dijelasin oleh CSnya (cewek) nah CS nya bilang klo ak harus buat
surat pernyataan yang bermaterai rangkap 2 dan dilengkapi fotocopy KTP dan KK.
Setelah saya lengkapi 1 set ak antar ke dinas sosial yang 1 set akan ak antar
ke BPJS, ternyata di Dinas Sosial meminta surat keterangan/surat pengantar dari
kelurahan dan meminta Kartu BPJS Asli. Karena belum lengkap ak pergi ke
kelurahan bisa dibayangkan klo jaraknya dekat ga apa-apa ini dari kelurahan ke
Kantor Dinas sosial sekitar 60 menit PP.
Entah kenapa waktu itu aku tidak langsung ke Dinas Sosial.
Setelah selesai mengurus surat keterangan di kelurahan aku ke kantor BPJS dulu
untuk menyerahkan 1 set kelengkapan tadi. Dapat antrian 83, setelah dipanggil
kebagian CS Cowok setelah dicek ternyata informasi yang di berikan CS pertama
tadi (cewek) salah. Udah antri lama udah wara wiri ternyata salah. Dan CS yang
pertama yang ada disebelahnya cuma diem dan tidak minta maaf, rasanya tuh kesel
banget..
Ternyata kartu BPJSku ditanggung Bapeda jadi tidak perlu
ngirim kelengkapan tadi ke BPJS ataupun ke Dinas Sosial tetapi hanya perlu
menyerahkan berkas kelengkapan ke Bapeda. Bisa dibayangkan jika ak sudah
menyerahkan berkas dan kartu asli ke dinas sosial, pasti ak harus datang lg ke
dinas sosial untuk menarik berkas tersebut. Akhirnya dengan rasa kesal ak ke
Bapeda untuk menyerahkan berkas pencabutan BPJSku. Untungnya masih bisa nahan
sabar klo enggak pasti udh kumarahi CS yang cewek itu.
Kenapa ya sosialisasi BPJS yang ditanggung pemerintah hanya
pendaftarannya saja, kelurahan saja tidak tahu cara pencabutannya kemana? Klo
yang mengerti gampang aja tinggal datang ke kantor BPJS setempat tapi klo yang
awam kasian klo harus bolak balik karena birokrasi.
Buat yang mau ngurus pencabutan BPJS yang ditanggung
pemerintah karena sudah bekerja diperusahaan nih syarat yang perlu dilengkapi:
Syarat Pencabutan BPJS yang ditanggung Pemerintah:
Yang ditanggung Jamkesda daerah setempat:
- Melampirkan
surat pernyataan yang bermaterai (format minta ke Kantor BPJS)
- Fotocopy
KTP dan KK
- Surat
Keterangan/Surat Pengantar dari kelurahan
- Semua
kelengkapan diatas dibuat rangkap 2, yang 1 set diserahkan ke Dinas Sosial
dengan melampirkan Kartu BPJS Asli dan 1 set lagi untuk BPJS setempat untuk
arsip pengingat. Selanjutnya diminta tunggu 6 bulan dan akan diberitahukan
melaluI telp
Yang ditanggung Bapeda:
- Melampirkan
surat pernyataan yang bermaterai
- Fotocopy
KTP dan KK
- Surat
Keterangan/Surat Pengantar dari kelurahan
- Kartu
BPJS Asli
- Semua
kelengkapan diatas di serahkan ke Bapeda setempat, kurang lebih 2 bln proses
pencabutan selesai.
|
Form Surat pernyataan BPJS |
Selama kartu di ajukan untuk dicabut tidak bisa dipakai jika
kita sakit. Trus klo datang ke Kantor BPJS tanya sedetail2nya agar tidak
terjadi seperti yang kualami, ak saja sudah tya sedetail2nya ternyata CSnya
yang memberikan informasi salah. Semoga infomasi ini bermanfaat.
siang mas. saya juga kebetulan akan mencaabut bpjs yg ditanggung pemerintah. yang di cabut adalah pny orang tua. cuma saya mendapat info bahwa ga bisa dicabut sebagian, satu cabut, harus semua yg di dalam kartu keluarga dicabut. kecuali buat kartu keluarga baru. agak ribet juga yah. brarti kalau saya mau cabut semua hrs bikin surat pencabutan satu-satu ya?
BalasHapus