Rabu, 10 Februari 2016

Cara mencabut BPJS yang ditanggung Pemerintah


Birokasi emang ribet ya, apalagi klo ketemu Customer Service Bagian Pelayanan yang tidak menguasai semua informasi tentang BPJS. Nih pengalaman pribadi ya saat ngurus pencabutan BPJS yang ditanggung pemerintah karena perusahaan tempat kerja meminta agar BPJS tersebut dicabut dan didaftarin lagi oleh perusahaan dan ditanggung perusahaan.

Saat datang ke Kantor BPJS Cabang di daerahku, dapat antrian 13 kemudian dijelasin oleh CSnya (cewek) nah CS nya bilang klo ak harus buat surat pernyataan yang bermaterai rangkap 2 dan dilengkapi fotocopy KTP dan KK. Setelah saya lengkapi 1 set ak antar ke dinas sosial yang 1 set akan ak antar ke BPJS, ternyata di Dinas Sosial meminta surat keterangan/surat pengantar dari kelurahan dan meminta Kartu BPJS Asli. Karena belum lengkap ak pergi ke kelurahan bisa dibayangkan klo jaraknya dekat ga apa-apa ini dari kelurahan ke Kantor Dinas sosial sekitar 60 menit PP.

Entah kenapa waktu itu aku tidak langsung ke Dinas Sosial. Setelah selesai mengurus surat keterangan di kelurahan aku ke kantor BPJS dulu untuk menyerahkan 1 set kelengkapan tadi. Dapat antrian 83, setelah dipanggil kebagian CS Cowok setelah dicek ternyata informasi yang di berikan CS pertama tadi (cewek) salah. Udah antri lama udah wara wiri ternyata salah. Dan CS yang pertama yang ada disebelahnya cuma diem dan tidak minta maaf, rasanya tuh kesel banget..

Ternyata kartu BPJSku ditanggung Bapeda jadi tidak perlu ngirim kelengkapan tadi ke BPJS ataupun ke Dinas Sosial tetapi hanya perlu menyerahkan berkas kelengkapan ke Bapeda. Bisa dibayangkan jika ak sudah menyerahkan berkas dan kartu asli ke dinas sosial, pasti ak harus datang lg ke dinas sosial untuk menarik berkas tersebut. Akhirnya dengan rasa kesal ak ke Bapeda untuk menyerahkan berkas pencabutan BPJSku. Untungnya masih bisa nahan sabar klo enggak pasti udh kumarahi CS yang cewek itu.

Kenapa ya sosialisasi BPJS yang ditanggung pemerintah hanya pendaftarannya saja, kelurahan saja tidak tahu cara pencabutannya kemana? Klo yang mengerti gampang aja tinggal datang ke kantor BPJS setempat tapi klo yang awam kasian klo harus bolak balik karena birokrasi.

Buat yang mau ngurus pencabutan BPJS yang ditanggung pemerintah karena sudah bekerja diperusahaan nih syarat yang perlu dilengkapi:

Syarat Pencabutan BPJS yang ditanggung Pemerintah:
Yang ditanggung Jamkesda daerah setempat:

  •  Melampirkan surat pernyataan yang bermaterai (format minta ke Kantor BPJS)
  •  Fotocopy KTP dan KK
  •  Surat Keterangan/Surat Pengantar dari kelurahan
  •  Semua kelengkapan diatas dibuat rangkap 2, yang 1 set diserahkan ke Dinas Sosial dengan melampirkan Kartu BPJS Asli dan 1 set lagi untuk BPJS setempat untuk arsip pengingat. Selanjutnya diminta tunggu 6 bulan dan akan diberitahukan melaluI telp


Yang ditanggung Bapeda:

  • Melampirkan surat pernyataan yang bermaterai
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Surat Keterangan/Surat Pengantar dari kelurahan
  • Kartu BPJS Asli
  • Semua kelengkapan diatas di serahkan ke Bapeda setempat, kurang lebih 2 bln proses pencabutan selesai. 
 

Form Surat pernyataan BPJS


Selama kartu di ajukan untuk dicabut tidak bisa dipakai jika kita sakit. Trus klo datang ke Kantor BPJS tanya sedetail2nya agar tidak terjadi seperti yang kualami, ak saja sudah tya sedetail2nya ternyata CSnya yang memberikan informasi salah. Semoga infomasi ini bermanfaat.

1 komentar:

  1. siang mas. saya juga kebetulan akan mencaabut bpjs yg ditanggung pemerintah. yang di cabut adalah pny orang tua. cuma saya mendapat info bahwa ga bisa dicabut sebagian, satu cabut, harus semua yg di dalam kartu keluarga dicabut. kecuali buat kartu keluarga baru. agak ribet juga yah. brarti kalau saya mau cabut semua hrs bikin surat pencabutan satu-satu ya?

    BalasHapus